Paslon BERTAJI (Teddy- Marjito) MENANG, MK Menolak Gugatan Pilkada Kab.OKU Yang Diajukan Paslon YPN-YESS

oleh -635 Dilihat

Faktanusantaraemas.com.    Baturaja OKU (Sumsel).

Suatu folemix dan kontroversi hasil pilkada di Kab.OKU Sumsel terjawab sudah. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, atau yang sering disingkat MK Menolak gugatan Paslon YPN-YESS, merupakan lembaga yang bertugas untuk menegakkan konstitusi di Indonesia.(5/2/2025).

Pada tanggal 4 Februari 2025, MK menolak gugatan terkait Pilkada Ogan Komering Ulu (OKU) yang diajukan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita (YPN YESS). Keputusan ini disampaikan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan sela sengketa Pilkada Serentak 2024.

           “Dalam pengumuman putusannya, Suhartoyo menjelaskan bahwa MK menolak permohonan nomor perkara 14/PHPU. BUP-XXIII/2025 dengan alasan permohonan tersebut dianggap kabur,”katanya.

             “Selanjutnya, Keputusan ini diambil setelah sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi sepakat bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima,”tegasnya.

            “Dalam pertimbangannya, MK juga menilai bahwa beberapa dalil dan bukti yang diajukan terkait dengan gugatan tersebut tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut. Oleh karena itu, eksepsi dan jawaban lain, termasuk dari Bawaslu, tidak akan dipertimbangkan secara lebih lanjut,”jelasnya.

             “Putusan ini menunjukkan bahwa MK telah menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan ketentuan hukum yang berlaku. MK berusaha untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam setiap sengketa yang diajukan kepadanya,”ujarnya.

             “Sebagai warga negara Indonesia, kita harus menghormati keputusan yang telah diambil oleh MK. Kita harus percaya bahwa MK telah melakukan proses pengambilan keputusan secara objektif dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Semoga putusan tersebut dapat membawa keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa Pilkada OKU,”tandasnya.(*TR.4_/).

No More Posts Available.

No more pages to load.