
Berdasarkan pantauan dilapangan, pekerjaan asal-asalan tersebut terlihat dari kondisi bangunan, belum berumur sudah banyak mengalami kerusakan. Seperti bangunan beton L-Gutter dan pagar handrail banyak yang retak, serta pasangan paving jogging track juga banyak yang amblas, akibat urugan di bawahnya tidak di padatkan sesuai yang dipersyaratkan.
Kemudian, akibat dikerjakan asal-asalan, bangunan Saluran Primer Ring Drain Dalam Pengendali Banjir Kota Sampit tersebut, juga terlihat tidak lurus, kasar dan tidak rapi. Sehingga segi estetika terkesan tidak sedap dipandang, serta tidak menambah keindahan kota.
”Selain itu, dalam mengerjakan proyek tersebut PT. GRIYA FORTUNA BUUN diduga menggunakan material galian C illegal. Karena menurut informasi tanah uruq dan pasir pasang yang digunakan untuk membangun saluran primer tersebut, tidak diperoleh dari pengadaan atau dari penambang yang memiliki izin sesuai yang dipersyaratkan, tetapi dibeli langsung dari sopir truck. Sehingga membuat proyek ini menjadi tidak ramah lingkungan,”katanya.
”Terkait hal tersebut dalam keterangan Persnya, telah meminta konfirmasi dari Kepala Satuan Kerja SNVT Pelaksana Jaringan Sumber Air WS Mentaya Katingan, WS Barito WS Jelai kendawang Provinsi Kalimantan Tengah, melalui surat nomor : 020/HJP-KT/III/2024, tanggal 18 Maret 2024,”ujarnya.
”Selanjutnya, namun hingga berita ini dimuat, surat dengan perihal : Konfirmasi Terkait Pelaksanaan Pembangunan Saluran Primer Ring Drain Dalam Pengendali Banjir Kota Sampit (Sei Mentawa) Senilai Rp 22 Milyar Lebih, Diduga Dikerjakan Asal-asalan Tidak Sesuai Kontrak, Di PHO 100% tersebut, tidak ditanggapi,”tandasnya (*Tr.4_./Mandau).





