Audit Kejati Dan BPKP: Kerugian Negara Kasus Dana Hibah KONI Lahat Capai Rp3,3 Miliar

oleh -98 Dilihat
Faktanusantaraemas.com.
Lahat ( Sumsel).
                  Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat mengungkap hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023 mencapai Rp3,3 miliar. Nilai tersebut berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
                 Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Teuku Luftansyah Adhyaksa, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Indra Susanto, SH, saat dikonfirmasi, Jumat (2/1/2026).
                 “Ya, saat ini kami sedang melakukan pemberkasan perkara tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kabupaten Lahat Tahun 2023. Minggu ini akan dilakukan penyerahan berkas tahap I dari penyidik ke penuntut umum (PU). Dalam waktu dekat juga akan ada tersangka baru, namanya sudah kami kantongi,”ujar Indra.
Ia menjelaskan, proses penetapan tersangka baru saat ini masih dalam tahap penyusunan di Kejati Sumsel.
                        “Kami sedang menyusun penetapan tersangka baru terkait dana hibah KONI Tahun 2023,”ucapnya.
                Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lahat telah menetapkan Kalsum Barepi (KB), mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat periode 2018–2023, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Tahun 2023.KB ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 2 September 2025.
                  KB diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah KONI sebesar Rp20 miliar yang dialokasikan untuk kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2023. Dari hasil penyidikan awal, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp287,8 juta, dengan modus pemotongan dana hibah dan permintaan setoran atau cashback dari sejumlah cabang olahraga.
                Saat ini, KB ditahan di Lapas Kelas IIA Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik Kejari Lahat menetapkan KB sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2166/L.6.14/Fd.1/09/2025 tanggal 2 September 2025, setelah memeriksa 52 orang saksi serta melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat.
                   Dalam proses penyidikan, tim penyidik juga berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp287.800.000. Uang tersebut dititipkan dan disetorkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Bank BSI KCP Lahat, di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri Lahat.
Atas perbuatannya, KB disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Ayat (1) atau Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
                “Kejaksaan memastikan pengembangan perkara terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring pendalaman aliran dana hibah KONI Kabupaten Lahat Tahun 2023,” tandasnya. (*Tr.4_/Wis*).

No More Posts Available.

No more pages to load.