Buntut OTT Di Lampung Tengah, KPK Tetapkan Lima Tersangka, Ini Nama-Namanya

oleh -397 Dilihat
Faktanusantaraemas.com.
Baturaja OKU (Sumsel).
                 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah/janji terkait pengadaan barang/jasa serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun 2025.
Empat orang lainnya juga menjadi tersangka dalam perkara yang sama.
                Penetapan itu diumumkan oleh Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Mungki Hadipratikto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
             “Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan. Yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” jelasnya.
Berikut adalah para tersangka:
              1. Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030,
              2. Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah,
              3. Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah,
               4. Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati,
              5. Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri.
                Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada 9 dan 10 Desember 2025.
                “Setelah resmi berstatus tersangka, Ardito dan 4 orang lainnya ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10-29 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Gedung C1 KPK,”ujarnya.
               “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 sampai dengan 29 Desember 2025,”tandas Mungki. (*Tr.4_/Js.Rk*)

No More Posts Available.

No more pages to load.