Faktanusantaraemas.com.
Baturaja OKU (Sumsel).
Bupati OKU H Teddy Meilwansyah melantik 767 ASN Pegawai Pemerintah dengan Pernjanjian Kerja (PPPK) Formasi tahap 1 tahun 2024 dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) pada Selasa (3/6/2025).
Pelantikan yang dipusatkan di Gedung Kesenian Baturaja itu dihadiri Wakil Bupati OKU Ir H Marjito Bachri ST, Sekda OKU H.Dharmawan Irianto,S.Sos,MM, para kepala OPD dan tamu undangan lainnya. Sebelum dilantik para ASN PPPK ini melakukan aksi selebrasi dan pelepasan balon di halaman Gedung Kesenian Baturaja hal itu sebagai tanda kebahagian setelah penantian panjang dantelah resmi dilantik.
“Dalam sambutannya Bupati OKU H Teddy Meilwansyah, memgucapkan selamat bergabung sebagai ASN dilingkungan Pemkab OKU kepada para ASN PPPK yang baru saja dilantik,”ucapnya.
“Selamat bergabung menjadi keluarga besar ASN dilingkungan pemkab OKU, tidak mudah bagi rekan-rekan sekalian bisa sampai di tahap ini, banyak pengorbanan dan usaha yang telah dilakukan. Untuk itu jaga dan jalankan amanah ini denhan sebaik-baiknya, jangan sampai menciderai perjuangan panjang kalian apa lagi sampai menodai doa tulus orang tua kita hingga bisa seperti sekarang,”pesan Bupati OKU H Teddy Meilwansyah.
Teddy juga mengajak para ASN PPPK ini agar bisa bekerja dan memberikan inovasi yang terbaik disetiap dinas instansi tempat mereka bekerja. “Berikan kinerja dan inovasi yang terbaik, berikan pelayanan dan pengabdian terbaik kepada masyarakat, ingat pelantikan ini bukan sebagai kepentingan siapapun, namun ini adalah awal dari pengabdian kita kepada negara dan bangsa,”katanya. “Teddy juga mengingatkan kepada ASN PPPK agar bisa bertahan di tempat mereka awal melamar sebagai ASN PPPK, dikatakan Teddy sesuai aturan yang berlaku ASN PPPK tidak bisa mengajukan mutasi ayau pindah ketempat lain dari tempat awal melamar PPPK,”ujarnya.
“Setiap saat ASN PPPK ini akan dilakukan evaluasi kinerja oleh instansi tempat mereka bekerja, evaluasi itu menentukan apakah kontrak mereka akan diperpanjang atau tidak,”tandas Bupati.(* TR.4_/H).







