Faktanusantaraemas.com.
Bogor (Jabar).
Dalam rangka mendorong keterbukaan informasi publik dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, telah diselenggarakan Rapat Koordinasi membahas Keterbukaan Informasi Publik terkait Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Bogor, Jumat, (19/9/2025).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber yaitu Bapak Dr. Hermawan, selaku Kepala Biro Humas dan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Ibu Imas Budiasih, selaku Kepala Bidang Advokasi dan Pembinaan Pengadaan BPPBJ Provinsi DKI Jakarta. Rapat ini diikuti oleh perwakilan dari berbagai instansi pemerintah, khususnya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) dari wilayah Provinsi Jawa Barat.
Dalam sambutannya, Asisten Deputi Koordinasi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik, Drs. Agung Pratistho, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat demokrasi sekaligus hak rakyat untuk mengetahui penyelenggaraan negara. “Melalui transparansi, masyarakat dapat ikut serta mengawasi kebijakan pemerintah sehingga tercipta pemerintahan yang akuntabel,”katanya.
Dalam paparannya, perwakilan dari Biro Humas LKPP menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengadaan barang dan jasa, sebagai bentuk implementasi prinsip good governance. Sementara itu, Sekda Provinsi DKI Jakarta menyoroti peran keterbukaan informasi publik dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pengadaan serta meminimalisir potensi penyalahgunaan anggaran. “Rapat koordinasi ini juga menjadi forum diskusi untuk berbagi pengalaman dan tantangan yang dihadapi oleh instansi daerah dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi, serta merumuskan langkah-langkah strategis untuk memperkuat sinergi antar-lembaga dalam pengelolaan informasi publik yang transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
“Harapan kami, kegiatan ini menjadi langkah bersama dalam memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, khususnya di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah,”tandas Agung, (*TR.4_/Sp.B*).





