DPR Tegaskan UU Pers Sudah Lindungi Wartawan

oleh -442 Dilihat
Iwakum Nilai Pasal 8 Multitafsir dan Tak Beri Kepastian Hukum
Faktanusantaraemas.com.
Jakarta.
                Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi wartawan. DPR juga menolak dalil pemohon dari Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang menilai pasal tersebut multitafsir dan perlu penegasan baru.
                  Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, saat membacakan keterangan resmi DPR dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (29/10/2025).
                  “Jika ditelaah berdasarkan risalah pembahasan Undang-Undang Pers, ketentuan Pasal 8 bukanlah bentuk imunitas, melainkan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya,”ujar Rudianto dalam persidangan.
Perlindungan Tidak Sama dengan Imunitas
               Menurut Rudianto, Pasal 8 UU Pers tidak dimaksudkan memberi kekebalan hukum kepada wartawan.
“Pada prinsipnya, setiap orang tidak memiliki imunitas jika melakukan perbuatan melawan hukum. Wartawan dijamin oleh peraturan perundang-undangan terkait kemerdekaan pers, bukan imunitas hukum,” katanya.
            Ia menjelaskan bahwa perlindungan wartawan telah diatur secara sistematis dalam pasal-pasal lain di UU Pers, seperti Pasal 3, 4, 5, 15, dan 18 ayat (1), yang menjamin kebebasan pers dan melarang penghalangan kerja jurnalistik.
               “Ketentuan pasal-pasal itu merupakan bentuk konkret perlindungan hukum bagi profesi wartawan,”ucspya menegaskan.
               Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers juga dianggap sebagai bentuk nyata perlindungan hukum.
“Dewan Pers mampu memberikan perlindungan secara nyata. Ini bukti bahwa UU Pers sudah cukup melindungi wartawan,”lanjutnya.
DPR Minta MK Tolak Gugatan
               Rudianto juga menegaskan bahwa semangat demokrasi yang dijalankan pers harus diiringi tanggung jawab dan profesionalisme, terutama di era disrupsi informasi.
“Pers tidak cukup hanya berpegang pada prinsip kemerdekaan, tetapi juga tanggung jawab,” katanya, mengutip pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 38/PUU-XIX/2021.
               Atas dasar itu, DPR meminta MK menolak seluruh permohonan uji materi Iwakum dan menyatakan Pasal 8 UU Pers tetap sah dan mengikat.
“DPR RI memohon agar Mahkamah Konstitusi menolak permohonan a quo untuk seluruhnya,” kata Rudianto.
Respons Iwakum: Norma Masih Kabur
                Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menilai keterangan DPR dan Dewan Pers dalam sidang tersebut belum menjawab substansi masalah yang dihadapi wartawan di lapangan.
“DPR hanya menjelaskan maksud pembentukan UU Pers tanpa menjawab bagaimana mekanisme perlindungan hukum dijalankan secara konkret,”jelasnya dalam keterangan tertulis.
                Menurut Kamil, frasa “perlindungan hukum berupa jaminan dari pemerintah dan masyarakat” dalam Pasal 8 bersifat kabur dan tidak menjelaskan siapa yang bertanggung jawab.
“Kalimatnya tidak jelas. Akibatnya wartawan tetap berisiko dikriminalisasi dengan pasal-pasal pidana umum,”terangnya.
                Kamil juga mengutip pernyataan Ketua MK Suhartoyo, yang mempertanyakan mengapa perlindungan wartawan masih harus diamankan melalui nota kesepahaman antara Dewan Pers dan aparat penegak hukum.
“Itu menunjukkan memang ada masalah di tingkat norma,”tutur Kamil.
Kuasa Hukum Iwakum: Tujuan Kami Memperjelas Norma
                Koordinator Kuasa Hukum Iwakum Viktor Santoso Tandiasa menegaskan, uji materiil yang diajukan pihaknya justru bertujuan memperjelas norma agar tidak menimbulkan tafsir ganda.
“Lucunya, justru organisasi wartawan seperti Dewan Pers, AJI, dan PWI menolak langkah kami. Padahal tujuan kami memperkuat perlindungan hukum, bukan melemahkannya,”hsrsp Viktor.
              Iwakum menilai Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya belum memberikan mekanisme konkret bagi wartawan yang menghadapi kriminalisasi atau gugatan hukum.
              “Sementara itu, pihak AJI, PWI, dan Dewan Pers berpendapat bahwa masalah utama bukan pada pasalnya, melainkan lemahnya implementasi perlindungan hukum di lapangan” tandasnya. (*Tr.4_/Wis*).

No More Posts Available.

No more pages to load.