Faktanusantaraemas.com.
Kalimatan Utara.
Gubernur Kalimantan Utara Dr. H. Zainal A Paliwang, S.H., M.Hum menghadiri Rapat Paripurna Ke-8 (delapan) DPRD Provinsi Kalimantan Utara Masa Persidangan I Tahun 2024.
Dengan agenda Persetujuan Bersama terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara dan Persetujuan Bersama Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Rapat paripurna ini digelar di Ruang Rapat Kantor DPRD Kaltara, Selasa (24/12/2024).
“Setelah melalui beberapa tahapan proses, hari ini kita rapat bersama-sama menyetujui tiga rancangan peraturan daerah yang telah mendapatkan hasil fasilitasi,”kata Gubernur.

Adapun 3 (tiga) Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimanan Utara, dan Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“Pada hari ini juga kita melaksanakan persetujuan bersama program pembentukan peraturan daerah (Propemda) 2025. Propemda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah provinsi yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis, ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas pembentukan,”ujarnya.
“Setiap rancangan peraturan daerah yang masuk dalam propemda, harus memperhatikan kuantitas dan kualitas agar rancangan peraturan daerah yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan peraturan daerah perundang-undangan dan dapat memberikan solusi dan memenuhi kebutuhan hukum, dalam penyelengaraan pemerintah daerah dan kehidupan masyarakat,”terangnya.
Mengakhiri sambutan, Gubernur Zainal mengucapkan Selamat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. “Selamat Natal 25 Desember 2024 dan Menyambut Tahun Baru 2025. Semoga damai Natal dan harapan Tahun Baru membawa kebahagiaan bagi seluruh masyarakat Kalimantan Utara,”tandas Gubernur. (*Tr.4_/Ms).
Post Views: 71






