JPU Kejari Medan Menuntut Vonis Mati Terdakwa Hanisah Ratu Narkoba Asal Aceh

oleh -548 Dilihat
Faktanusantaraemas.com.
Medan (Sumut).
       Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menuntut mati terdakwa Hanisah alias Nisa (39), wanita yang dijuluki sebagai Ratu Narkoba asal Aceh dalam sidang di ruang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/4/2024).
       “Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hanisah alias Nisa dengan pidana mati,”kata JPU membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution.
       Dalam perkara ini, JPU Rizkie Andriani Harahap dan JPU Tommy Eko Pradityo juga menuntut mati lima terdakwa lain yakni Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31) warga Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
       Selanjutnya, terdakwa Al Riza alias Riza Amir Aziz (29) warga Desa Blang Mee, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, Aceh; Mustafa alias Pak Muis (55) warga Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
       Sambungnya, terdakwa Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) warga Dusun Bungong, Kabupaten Bireuen; dan terdakwa Maimun alias Bang Mun (54) warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.
       “Lanjut JPU menilai perbuatan keenam terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dengan barang bukti seberat 52,5 kg sabu dan 323.822 butir ekstasi,”terangnya.
       “Adapun hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan. Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan,”tegas JPU.
       “Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan pekan depan, dengan agenda nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa maupun penasehat hukumnya,”ujarnya.
       “Mengutip dakwaan JPU, kasus bermula pada 22 Oktober 2022, terdakwa Hanisah bersama dengan Maimun alias Bang Mun, Salman (DPO) dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia, untuk membicarakan jual beli sabu dan ekstasi,”tandasnya.(*Tr.4_./R).

No More Posts Available.

No more pages to load.