Faktanusantaraemas.com. Baturaja OKU ( Sumsel). Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., kembali menegaskan kepada masyarakat Khususnya masyarakat Kab. Oku untuk tidak memainkan Musik Remix atau House Musik, saat menggelar acara maupun hajatan.
Bila tuan rumah melanggar himbaun tersebut, tuan wajib diperiksa dan seluruh peralatan music nya akan diamankan petugas Polri.(12/5/2024).

”Mengenai hal tersebut, Kapolres Oku memerintahkan Kapolsek jajarannya agar memerintahkan Personel Bhabinkamtibmasnya, untuk memantau Desanya bahwa tidak ada hajatan diwilayahnya yang memainkan Musik Remix atau House Musik,”katanya.
”Bila ada warga yang akan mengadakan acara maupun hajatan wajib memiliki izin keramaian dari Kepolisian terdekat, dengan syarat syarat yang sudah ditentukan salah satunya melarang memainkan Musik Remix atau House Musik,”ujarnya.
”Ditambahkanya, larangan Musik Remix atau House Musik tersebut, yang biasanya akan menimbulkan gangguan kamtibmas maupun korban jiwa,”tandasnya.(*Tr.4_.).







