Faktanusantaraemas.com.
Jakarta. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) dan Dewan Pers resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung penegakan hukum, keterbukaan informasi, dan kemerdekaan pers di Indonesia.(15/7/2025).
Penandatanganan MoU ini dilakukan di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7), disaksikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat.
“Bagi saya pribadi, pers adalah sahabat. Di mana pun juga, pers adalah unsur pengawasan. Tanpa pers, pekerjaan kejaksaan tidak akan sampai ke masyarakat,”ujar Burhanuddin dalam sambutannya.
Burhanuddin menekankan bahwa kejaksaan sebagai institusi pemerintah tidak bisa bekerja secara tertutup. Ia menilai, kontrol sosial yang dilakukan insan pers sangat penting dalam proses evaluasi internal lembaga.
“Kita tidak bisa menutup mata bahwa ada jaksa-jaksa di daerah yang mungkin menyimpang. Tapi dengan adanya pers, peristiwa di Sabang pun bisa kita ketahui dalam hitungan menit. Ini bentuk pengawasan yang sangat kami butuhkan,” katanya. Jaksa Agung juga mengakui bahwa keterbukaan informasi menjadi tolok ukur publik dalam menilai kinerja kejaksaan. Karena itu, kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat transparansi, sekaligus mempercepat respons atas laporan masyarakat di daerah.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyebut pers sebagai mitra strategis pemerintah, khususnya dalam fungsi pengawasan terhadap aparatur negara.
“Jangkauan Kejaksaan Agung sangat luas dan tidak mungkin diawasi langsung hingga ke pelosok. Peran pers sangat penting dalam memberi informasi cepat dan akurat ke pusat,”ucapnya.
Komaruddin juga menegaskan pentingnya profesionalisme, objektivitas, dan integritas dalam menjalankan fungsi jurnalistik.
“Pers harus tetap independen dan profesional agar mendapat kepercayaan dari masyarakat. Etika dan integritas adalah kunci,”jelasnya.
Ruang Lingkup Nota Kesepahaman
Dalam MoU tersebut, disepakati beberapa bentuk kerja sama, antara lain:
1. Dukungan dalam penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers;
2. Penyediaan ahli dari Dewan Pers untuk perkara yang berkaitan dengan media;
3. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui media;
4. Peningkatan kapasitas dan sumber daya manusia kedua lembaga.
“Dengan kerja sama ini, diharapkan peran pers dalam mendukung sistem hukum Indonesia menjadi semakin kuat, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik,” tandasnya. (*TR.4_/Wis).





