Lhokseumawe (Aceh).Faktanusantaraemas.com.
Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menggeledah sejumlah ruang di kantor Walikota Lhokseumawe dan kantor Perseroda PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL), Kamis (6/4/2023). Penggeledahan tersebut terkait lanjutan penyidikan dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.
.
Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama, mengatakan penggeledahan di Kantor Wali Kota Lhokseumawe dilakukan di ruang Sekda, ruang Bagian Hukum, ruang Bagian Ekonomi, ruang Asisten I dan ruang Bagian Umum.
.
Sedangkan di kantor PT PL penggeledahan di ruang Direktur Utama, ruang Direktur Umum dan Keuangan, ruang Direktur Pengembangan Usaha, ruang arsip, dan ruang staf.
.
“Penggeledahan kita lakukan sekitar pukul 14.00 WIB hingga selesai, di dua tempat, kantor Walikota dan PT PL, ini bagian dari pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe,”terang Therry Gutama.
.
”Selanjutnya, hasil penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik juga menyita beberapa barang bukti surat-surat/dokumen yang berhubungan dengan tindak kidana Korupsi, tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022,”ujar kasi Intel Kejari.
.
”Kasi Intel Kejari menambahkan, untuk diketahui Kejari Lhokseumawe saat ini tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan, dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe sejak tahun 2016 sampai dengan 2022 . Dalam kurun waktu tersebut pengelolaan keuangan PT. RS Arun Lhokseumawe mencapai angka Rp. 942 miliar,”tandas Therry Gutama.*(Tr_min_z).





