Faktanusantaraemas.com.
Palembang-Muba ( Sumsel). Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Kantor Lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Proyek tersebut didanai dari sumber keuangan khusus dalam APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2025 tanggal 10 Januari 2025.
Penggeledahan Kantor PUPR dan Sekretariat Daerah
Pada Jumat, 7 Februari 2025, tim penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait perkara ini. Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 5 Februari 2025 serta Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-212/L.6.5/Fd.1/02/2025 tanggal 4 Februari 2025.
Adapun lokasi yang digeledah oleh tim penyidik, yakni:
1. Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banyuasin, yang beralamat di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Jl. K.H. Choirul Chobir No. 23, Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin.

2. Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin – Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), yang beralamat di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Jl. Lingkar Sekojo No. 01, Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin.
Penyitaan Dokumen Terkait
“Dari hasil penggeledahan di kedua lokasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan tersebut. Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan No: PRINT-64/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 13 Januari 2025,”katanya.
“Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., penggeledahan berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif,”ujarnya.
“Selanjutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejati Sumsel dalam mengungkap dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran daerah untuk proyek infrastruktur di Kabupaten Banyuasin,”tandasnya.(* TR.4_/Fis/Wis).





