Faktanusantaraemas.com.
Palembang ( Sumsel).
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim. Perbuatan para tersangka diduga telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 12,796 miliar.
Ketujuh tersangka tersebut meliputi:
EH, Pimpinan KCP Semendo periode April 2022–Juli 2024
MAP, Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai periode April 2022–Oktober 2023
PPD, Account Officer periode Desember 2019–Oktober 2023
Serta empat perantara KUR mikro: WAF, DS, JT, dan IH
Modus: Data Nasabah Digunakan Tanpa Izin, Dokumen Dipalsukan
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa EH sebagai pimpinan cabang diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pengajuan dan pencairan KUR Mikro. “Mereka bekerja sama dengan para perantara kredit. Para tersangka menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik dan memalsukan berbagai dokumen, termasuk surat keterangan usaha,”jelas Ketut dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/11/2025).
“Menurutnya, dokumen palsu tersebut kemudian dijadikan dasar dalam pengajuan kredit. Proses pencairan turut dipermudah oleh PPD selaku account officer dan MAP sebagai penyelia unit pelayanan,”ujarnya.
“Dari modus tersebut, para tersangka memanfaatkan data nasabah dan memalsukan dokumen untuk memproses pencairan KUR fiktif,”tegas Ketut.
Penahanan Empat Tersangka, Dua Mangkir dari Panggilan
“Dari tujuh tersangka, empat di antaranya—EH, MAP, PPD, dan JT—langsung ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang untuk 20 hari ke depan, terhitung 21 November hingga 10 Desember 2025,”katanya.
Sementara itu:
WAF sedang menjalani penahanan dalam perkara lain
DS dan IH tidak hadir memenuhi panggilan penyidik
Keduanya akan kembali dipanggil pada jadwal berikutnya
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 134 saksi dalam rangka menguatkan konstruksi perkara.
Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor
Pasal 3 UU Tipikor
Pasal 9 dan Pasal 11 UU Tipikor
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (turut serta)
Pasal 64 KUHP (perbuatan berlanjut)
Ketut menegaskan, “Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparat bank untuk menjaga integritas dalam penyaluran KUR.”tandasnya.(*Tr 4_/Wis*).





