Faktanusantaraemas.com.
Pangkal Pinang
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) melaksanakan kegiatan monitoring penanganan kejahatan kekayaan negara sektor pertambangan prioritas di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Polda Kepulauan Bangka Belitung, Korem 045 Garuda Jaya, dan PT Timah Tbk, dengan tujuan memperkuat koordinasi lintas sektor serta menindaklanjuti hasil kunjungan Presiden ke PT Timah Tbk terkait tata kelola pertambangan nasional.
Pelaksanaan monitoring dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, didampingi oleh Asdep Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan terhadap Kekayaan Negara, serta Kabid.
Dalam keterangannya, Irjen Pol. Desman Sujaya Tarigan menyampaikan bahwa pengelolaan timah di Bangka Belitung tidak hanya soal ekonomi, tetapi juga terkait erat dengan aspek keamanan, sosial, dan kelestarian lingkungan. “Kegiatan pertambangan timah adalah sumber kekayaan negara yang strategis. Namun, tanpa tata kelola yang baik dan pengawasan terpadu, potensi tersebut dapat berubah menjadi sumber kerugian negara dan konflik sosial,”ujar Irjen Pol. Desman Sujaya Tarigan, Rabu (8/10/2025).
Beliau juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan pengelolaan yang berkeadilan dan berkelanjutan. “Kita perlu mempertegas pembagian kewenangan, memperkuat fungsi inspektur tambang, serta membangun sistem transparansi berbasis data terpadu. Masyarakat harus diedukasi agar tidak hanya bergantung pada tambang, melainkan juga diberdayakan melalui sektor pangan, pertanian, dan perikanan,”katanya. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan salah satu penghasil timah terbesar di Indonesia dan memiliki nilai strategis bagi ekonomi nasional. Namun, di balik potensi besar tersebut, sektor ini menghadapi berbagai tantangan serius, antara lain maraknya pertambangan tanpa izin (PETI), lemahnya pengawasan, dan belum optimalnya pelaksanaan reklamasi pascatambang.
Dalam dialog bersama pemerintah daerah, aparat TNI–Polri, dan PT Timah, teridentifikasi sejumlah isu utama, seperti keterlambatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), adanya perbedaan harga jual timah antara PT Timah Tbk dan smelter swasta, serta keterlibatan pihak tertentu dalam praktik tambang ilegal. Selain itu, kegiatan tambang ilegal juga berdampak pada kerusakan lingkungan, potensi kehilangan penerimaan negara, dan meningkatnya konflik sosial di masyarakat penambang.
Polda Kepulauan Bangka Belitung melaporkan peningkatan signifikan dalam penegakan hukum terhadap aktivitas PETI dan penyelundupan timah. Sepanjang 2023–2025, jumlah operasi meningkat dari 69 menjadi 90 kali dengan total 52 tersangka dan barang bukti timah sebanyak 173,6 ton. Selain langkah represif, Polri juga menjalankan program “Ketahanan Bumi Serumpun Sebalai” yang berfokus pada pemulihan lingkungan pasca tambang melalui penanaman mangrove, matoa, jambu mete, cemara laut, dan pohon buah lainnya di lahan bekas tambang.
“Sementara itu, Korem 045 Garuda Jaya menyoroti pentingnya pengaturan tata kelola harga dan sistem pembayaran hasil tambang agar masyarakat tidak terdorong menjual hasil tambangnya kepada pihak swasta ilegal, melainkan menyalurkannya kepada PT. Timah Tbk sehingga dapat menjadi pemasokan yang sah dan memberikan kontribusi bagi negara,”ujarnya.
“Kemenko Polkam menilai bahwa tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung membutuhkan penanganan komprehensif yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek ekonomi, tetapi juga keamanan, sosial, dan lingkungan. Langkah kolaboratif antara pemerintah pusat, daerah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha menjadi kunci untuk mewujudkan pengelolaan pertambangan yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan,”tandasnya.(*Tr. 4_/H.Zl*).





