Ketua DPRD Soppeng Diduga Aniaya Kabid BKPSDM, Dipicu Penempatan 8 PPPK Paruh Waktu

oleh -97 Dilihat
Faktanusantaraemas.com.
Soppeng (Sulsel).
                  Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Farid, dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan terhadap Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Soppeng, Rusman. Peristiwa ini diduga dipicu polemik penempatan delapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
                Kuasa hukum Andi Farid, Saldin Hidayat, menyatakan persoalan bermula dari terbitnya Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu di lingkungan Sekretariat DPRD Soppeng. Menurutnya, delapan orang yang selama ini bertugas sebagai sopir, ajudan, staf, hingga unsur pengamanan Ketua DPRD, tidak lagi ditempatkan di Sekretariat DPRD sebagaimana usulan awal.
              “Sekretariat DPRD telah mengajukan delapan nama tersebut sejak 8 Agustus 2025, disusul dengan surat rencana penempatan pada 22 Agustus 2025. Intinya, agar mereka tetap ditempatkan di Sekretariat DPRD sesuai database yang diajukan,” kata Saldin, Minggu (4/1/2026).
                Namun setelah SK PPPK Paruh Waktu diterbitkan, delapan orang tersebut justru ditempatkan di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Soppeng. Perubahan ini, menurut Saldin, menimbulkan keberatan dari pimpinan DPRD karena berkaitan dengan protokol, akses kerja, dan aspek keamanan harian.
              “Bagi pimpinan DPRD, perubahan mendadak pada unsur yang berkaitan dengan keamanan bukan persoalan sepele,” ujarnya.
               Saldin menjelaskan, ajudan Ketua DPRD bernama Abidin sempat lebih dulu menemui Rusman untuk mempertanyakan perubahan penempatan tersebut. Andi Farid kemudian menyusul menemui Rusman di kantor BKPSDM Soppeng pada Rabu (24/12/2025).
              Dalam pertemuan itu, Andi Farid mempertanyakan dasar regulasi perubahan penempatan, pihak yang mengusulkan perubahan, serta alasan tidak adanya pemberitahuan sebelumnya. Namun Rusman menyatakan bahwa perubahan penempatan PPPK merupakan kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN), bukan BKPSDM Soppeng.
               Jawaban tersebut disebut memicu adu mulut. Saldin menegaskan, peristiwa itu merupakan luapan kekecewaan kliennya terhadap birokrasi yang dianggap tidak memberikan kejelasan, bukan tindakan penganiayaan.
               “Tudingan penganiayaan itu tidak benar. Memang ada dua kali gerakan tendangan, namun tendangan pertama tidak mengenai apa pun, sedangkan tendangan kedua hanya mengenai atau menggeser kursi beroda, bukan mengenai Saudara Rusman,” jelasnya.
             “Meski demikian, kasus tersebut kini telah dilaporkan ke kepolisian dan masih dalam proses penanganan lebih lanjut,” pungkasnya. (*Tr.4_/Wis*).

No More Posts Available.

No more pages to load.