Faktanusantaraemas.com.
Klaten ( Jateng).
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun menyatakan pihaknya berkomitmen menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Hal itu disampaikannya, usai melakukan sosialisasi tentang tujuan, tugas dan wewenang MKD DPR di Kantor DPRD Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, (12/9/2023).
“Tegas tadi saya sampaikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang MD3, jika ada anggota yang bermasalah, maka ada teguran lisan, tulisan, mutasi komisi bahkan sampai pada tingkat pemberhentian anggota tersebut sebagai anggota dewan. Jadi sangat ketat sekali,”tegas Adang Daradjatun.
”Selanjutnya, Adang menegaskan meskipun anggota DPR memiliki hak-hak khusus seperti hak imunitas dan TNKB khusus, tetapi jika masalahnya sudah menyangkut ranah hukum, maka penegak hukum tidak ragu untuk menindaklanjuti,”katanya.
“Menurutnya, jadi saya tadi titip kepada para penegak hukum, kita tidak mau hak imunitas itu seolah olah semuanya imunitas, kebal dari hukum,”ujarnya.
”Ditambahkanya, tadi saya sampaikan bahwa sepanjang konteksnya adalah etika, imunitas, itu tolong dibantu. Tetapi kalo sudah pidana seperti korupsi, masalah yang berhubungan dengan keamanan negara, teroris, itu tidak ada toleransi ya,”tandasnya.*(Tr.4_.As).






