Faktanusantaraemas.com.
Surabaya (Jatim).
Komisi III DPR RI menyoroti vonis lima tahun bagi Asfiyatun (60), seorang ibu penjual gorengan keliling di Surabaya yang dihukum 5 tahun penjara karena menerima paket narkoba milik anaknya. Ia pun berbicara soal pentingnya keadilan berlandaskan hati nurani. (2/8/2023).
Kasus ini bermula saat Asfiyatun didatangi seseorang berinisial P yang mengatakan dirinya memesan paket ganja kepada Santoso yang tak lain adalah anak Asfiyatun. Santoso sudah terlebih dulu mendekam di Lapas Kelas I Semarang usai terlibat dalam kasus serupa.
Asfiyatun kemudian meminta anaknya untuk mengembalikan uang P. Namun Santoso justru mengirimkan paket yang ditujukan ke alamat rumah Asfiyatun dan meminta sang ibu memberikan uang sebesar Rp100 ribu kepada pria berinisal Pi sebagai upah.
Kepada Asfiyatun, seorang kurir menyebut barang itu milik Santoso dan akan diambil keesokan harinya. Asfiyatun pun menyetujui penitipan itu. Namun sebelum paket diantar, polisi terlebih dulu menggerebek rumah dan mengamankan Asfiyatun.
Pengacara Asfiyatun, menyatakan kliennya yang tuli itu tak tahu menahu bahwa paket dari si anak itu berisi ganja. Gilang memahami bahwa tindakan Asfiyatun telah melanggar hukum karena secara tidak langsung turut serta membantu perbuatan terlarang yang dilakukan anaknya.
“Tapi apakah naluri seorang ibu yang mencoba membantu anaknya pantas dengan hukuman selama itu?,”katanya.
Gilang mendukung penegakan hukum terhadap pelaku peredaran narkoba.
”Lanjutnya, hanya saja, ia berharap penegak hukum melihat dari sisi lain bahwa sebenarnya Asfiyatun juga merupakan korban kejahatan anaknya,”ujarnya.
“Selanjutnya, saya berharap penegak hukum mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam menghadapi kasus hukum rakyat kecil, yang sangat membutuhkan pengayoman dari penegak hukum,”tandasnya.*(Tr.4_.S).






