KPK Menetapkan Enam Tersangka Korupsi Terkait Penyaluran Bantuan Sosial Beras

oleh -872 Dilihat
Faktanusantaraemas.com.
Jakarta.
      KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka korupsi terkait penyaluran Bantuan Sosial Beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH), pada Kementerian Sosial tahun 2020 dan menahan 3 orang diantaranya. (23/8/2923).
     Tersangka:
1).AC ( VP Operasional PT BGR).
2).MKW ( Direktur Utama PT.BGR).
3).BS ( Direktur Komisaris PT BGR).
4)IW ( Direkrur Utama PT M EP dan Penasehat PT PTP).
5).RC ( General Manager PT PTP).
6).RR (Tim Penasehat PT PTP).
     ”Dalam konstruksi perkara, Kemensos memilih PT BGR, sebagai distributor bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program PKH dalam rangka penanganan dampak Covid-19, dengan nilai kontrak sebesar Rp326 Miliar,”katanya.
     ”Selanjutnya, para tersangka kemudian melakukan pengkondisian untuk tidak melakukan kegiatan distribusi BSB, namun menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR sekitar Rp151 Miliar,”ujarnya.
     Tindakan para Tersangka bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN.
      ”Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) pada BUMN, dan telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sejumlah sekitar Rp127, 5 Milia,”tandasnya.*(Tr.4_).

No More Posts Available.

No more pages to load.