Oknum ASN Prabumulih Ditahan Polda Sumsel Dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp 3,5 Miliar

oleh -199 Dilihat
Faktanusantaraemas.com.
Palembang (Sumsel).
                Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Prabumulih, Imam Sampurno alias IS, yang sebelumnya dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp 3,5 miliar, kini resmi ditahan oleh Polda Sumatera Selatan. Penahanan ini dilakukan setelah sebelumnya IS sempat diamankan, namun surat perintah penahanannya belum ditandatangani.
            Diketahui, IS merupakan mantan Kepala Bagian Keuangan di Pemkot Prabumulih. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo, pada Jumat (7/3/2025).
               “Benar, sejak kemarin tersangka sudah resmi ditahan. Saat ini, proses penyidikan lebih lanjut sedang berjalan,”ujar Kombes Pol Anwar.
          Korban Apresiasi Kinerja Polisi
                Informasi mengenai penahanan IS juga disampaikan oleh Ade Rahmayati, S.H., kuasa hukum Essy Meliyuni, yang merupakan pelapor dalam kasus ini.
                “Alhamdulillah, kami sudah mendapat informasi bahwa kemarin tersangka datang dan langsung ditahan oleh Polda Sumsel,”ucap Ade.
                Korban pun mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangani kasus ini, khususnya Tim Subdit III Jatanras Polda Sumsel.
               “Kami sangat mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah mengamankan terlapor. Kami berharap proses hukum terus berjalan sesuai aturan yang berlaku,”harapnya.
               Namun, meski proses hukum telah berjalan, korban masih berharap ada pertanggungjawaban dari tersangka terkait utang yang belum diselesaikan.
                  “Korban berharap ada penyelesaian dari pelaku, mengingat jumlah uang yang dipinjam sangat besar dan telah mengorbankan banyak hal,”katanya.
               Modus Penipuan: Pinjaman dengan Klaim Koneksi Pejabat
               Kasus ini bermula ketika Essy Meliyuni, seorang single parent asal Palembang, yang juga rekan bisnis IS, memberikan pinjaman uang kepada tersangka. Saat itu, IS mengaku memiliki hubungan keluarga dengan pejabat di Prabumulih serta menjabat sebagai pejabat keuangan di Pemkot Prabumulih.
                “Awalnya, klien kami percaya karena tersangka mengaku orang tuanya masih saudara dengan Wali Kota Prabumulih saat itu. Selain itu, posisinya sebagai pejabat yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan membuat klien kami yakin bahwa pinjaman tersebut akan dibayar,”jelas Ade.
               Terlapor beberapa kali meminjam uang dari korban dan suaminya, serta sebelumnya selalu mengembalikan pinjaman tersebut. Namun, ketika korban menagih pada Agustus 2024, IS memberikan cek yang diklaim bisa dicairkan di bank.
               “Saat korban mencoba mencairkan cek tersebut, ternyata pihak bank menolak karena saldo tidak mencukupi,”ungkapnya.
                “Kasus ini kini terus dalam proses penyidikan di Polda Sumsel, sementara korban berharap mendapatkan keadilan dan ganti rugi atas kerugian yang telah dialaminya,”tandasnya
 (* TR.4_/Fis/wis).

No More Posts Available.

No more pages to load.