Oknum Mantan Kades OKU Dijebloskan Penjara Diduga Korupsi Dana Desa

oleh -1135 Dilihat
Baturaja OKU (Sumsel). Faktanusantaraemas.com. Aparat Polres OKU berhasil menangkap pelaku diduga Korupsi Dana Desa.Jhon Hendra (44), oknum mantan Kades Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU, kini harus mendekam di penjara karena diduga telah melakukan korupsi penggunaan Dana Desa (DD).
Tersangka Jhon Hendra, terjerat kasus dugaan korupsi DD pada bidang pembangunan desa dan dana penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2018.
Akibat atas perbuatan pelaku tersangaka, menyebabkan negara dalam hal ini Pemkab OKU mengalami kerugian sebesar Rp379.399.614.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono didampingi Waka Polres, Kompol Farida Aprillah menjelaskan, pada 2018 lalu, saat tersangka menjabat kepala desa, terjadi pencarian DD yang bersumber dari APBN sebesar Rp700.730.000.
“Pencairannya dilakukan dalam tiga tahap. Pertama bulan Maret 2018 sebesar Rp140.147.800 ke rekening kas Desa Tanjung Sari. Pencairan tahap dua pada Juli 2018 sebesar Rp280.295.600 ke rekening kas desa yang sama. Pencairan ketiga pada bulan November Rp280.295.600, ke rek kas Desa Tanjung Sari,”terang Kapolres Arif Harsono, Selasa (28/3/2023).
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan PKN Desa Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU Tahun 2018 Nomor: 700/26/LHP/KH/XIV/2020 tanggal 17 Maret 2020 dan Inspektorat Kabupaten OKU terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp379.399.614.
Pada saat pelaksanaan kegiatan DD yang bersumber dari APBN tersebut, diduga si Kades tidak melibatkan perangkat desa. Dan dari penggunaan DD itu didapat adanya mark up terhadap harga pembelian material dan barang-barang lainnya.
“Lanjut Kapolres,bahkan dalam kegiatan fisik terdapat kekurangan volume dan tersangka kades tidak merealisasikan pembiayaan penyertaan modal desa (Bumdes) 2018 ke pengurus,” jelasnya.
Dikatakan Kapolres, selama proses penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Idik IV Tipidkor Satreskrim Polres OKU, tersangka tidak kooperatif dab sudah 2 tahun melarikan diri alias buron.
”Kapolres OKU menambahkan kemudian, pada Kamis 8 Desember 2022, telah dilakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka di Karang Raja, Kabupaten Muara Enim,”pungkas Arif Harsono.*(Tr-min-z).

No More Posts Available.

No more pages to load.