Faktanusantaraemas.com.
Kaltara.
Pemprov. Kaltara, seiring penambahan objek pajak dan rasionalisasi objek retribusi pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka Pemprov Kaltara mengajukan revisi Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah.
“Dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 terdapat penambahan objek pajak dan rasionalisasi objek retribusi yang mewajibkan peraturan daerah untuk segera disesuaikan,”kata Wagub Yansen pada penyampaian nota pengantar dua rancangan peraturan daerah (Raperda) pada rapat paripurna di gedung DPRD Kaltara, Senin (26/6/2023).
Perubahan dan penambahan dalam penggolongan pajak yang dipungut Pemprov berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022, meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, dan Ospen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Opsen Pajak MBLB).
“lanjut Wagub Kaltara, Opsen ini diharapkan memperkuat pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di daerah dan meningkatkan kemandirian daerah, dengan mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa menimbulkan beban tambahan bagi wajib pajak,”ujar Yansen.
”Wagub Kaltara Yansen menambahkan, terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pemerintah atas Pelaksanaan APBD 2022. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, mengamanatkan kepala daerah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD,”tandasnya.*(Trh.4m/L).





