Faktanusantaraemas.com.
Banda Aceh.
Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah memutuskan 392 perkara selama Januari hingga 31 Juli tahun 2023. Perkara-perkara tersebut meliputi ranah Hukum Pidana, Hukum Perdata, maupun Hukum Tindak Pidana Korupsi.
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Suharjono mengatakan dari keseluruhan 392 perkara yang putus selama 2023, terdapat 12 perkara yang dijatuhkan pidana mati.
“Semua pidana mati tersebut merupakan perkara pidana khusus klasifikasi penyalahgunaan narkotika,”kata Suharjono, Selasa, 1 Agustus 2023.
Perkara-perkara tersebut berasal dari Pengadilan Negeri Idi (Aceh Timur) sebanyak lima perkara, Pengadilan Negeri Lhoksukon empat perkara, dan Pengadilan Negeri Lhokseumawe tiga perkara.
Terhadap lima perkara yang berasal dari PN Idi, Majelis Hakim Banding menguatkan amar putusan yang sudah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, yang terlebih dahulu menjatuhkan hukuman mati terhadap 5 orang terdakwa.
Para terdakwa dalam perkara tersebut, kata Suharjono, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I, dalam bentuk bukan tanaman yang berat totalnya mencapai 30.000 gram.
“Lanjutnya, sedangkan terhadap empat perkara narkoba dari PN Lhoksukon, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, melakukan permufakatan jahat menjadi perantara narkotika golongan I, dalam bentuk bukan tanaman yang berat totalnya mencapai 60.679 gram,”terangnya.
”Terakhir terhadap tiga perkara dari PN Lhokseumawe. Para terdakwa dalam perkara tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, melakukan permufakatan jahat menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang total beratnya mencapai 140.147,07 gram,”ujarnya.
”Selanjutnya, menyangkut masih tingginya angka hukuman mati di Aceh, Suharjono mengatakan ia percaya sepenuhnya kepada para Hakim Tinggi di PT BNA, dalam memutuskan perkara banding yang berat ini,”tegasnya.
“Ditambahkanya, mereka semua sudah berpengalaman, telah memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara-perkara tersebut, sehingga dapat memberikan keadilan,”tandasnya.*(Tr.4_.Z).





