Penjabat Gubernur Papua yang diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah Y. Derek Hegemur, SH, MH, saat menyerahkan Surat Perintah Tugas kepada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang baru terbentuk, menjelaskan bahwa ini adalah langkah awal pasca ditetapkan dan diundangkannya PERDASI Nomor 18 Tahun 2023, tentang Pembentukan Perangkat Susunan Perangkat Daerah pada akhir Desember 2023 yang lalu, dan tentunya Pejabat yang ditugaskan bisa segera mengambil langkah-langkah teknis agar orgnisasi mulai berjalan serta, penyeiapan–penyiapan Dokumen Pemerintahan dan Dokumen Keuangan.
”Untuk diketahui Pejabat yang ditugaskan adalah: Kepala Dinas Pendidikan ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah; Kepala Badan KESBANGPOL ditugaskan sebagai Plt. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM ditugaskan sebagai Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindangan Anak dan Keluarga Berencana; Kepala BPSDM ditugaskan sebagai Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM; Kepala Biro PBJ ditugaskan sebagai Plt Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan; serta Kepala Biro Hukum ditugaskan sebagai Plt Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan,”pungkasnya.(*Tr.





