Faktanusantaraemas.com.
(Babel).
Nasional (HPN) kembali diperingati pada 9 Februari 2026. Dalam momentum tersebut, isu kemerdekaan pers kembali mengemuka, terutama terkait masih adanya wartawan yang berhadapan dengan proses hukum pidana akibat karya jurnalistik yang dipublikasikan.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik adalah penetapan tersangka terhadap wartawan Ryan Ausgusta Prakasa di Bangka Belitung. Karya jurnalistik yang diproduksi melalui mekanisme redaksi media dan disebarluaskan melalui akun resmi perusahaan pers dipersoalkan secara pidana.
Sejumlah kalangan menilai, kasus tersebut menunjukkan masih adanya perbedaan pemahaman dalam penanganan sengketa pemberitaan.
Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers, bukan melalui jalur pidana.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah menegaskan bahwa UU Pers merupakan lex specialis dalam penyelesaian perkara terkait produk jurnalistik. Secara kelembagaan, Dewan Pers dan Polri juga telah memiliki Nota Kesepahaman (MoU) yang mengatur bahwa pengaduan terhadap pemberitaan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui Dewan Pers.
Dalam perkembangan media digital, distribusi berita tidak hanya dilakukan melalui laman resmi media, tetapi juga melalui media sosial perusahaan pers. Hal ini telah diatur dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diterbitkan Dewan Pers.
Pengamat pers menilai, selama sebuah konten diproduksi melalui proses redaksi dan diterbitkan oleh perusahaan pers, maka konten tersebut tetap merupakan produk jurnalistik dan tunduk pada mekanisme penyelesaian sengketa pers.
“Peringatan HPN 2026 dinilai menjadi momentum refleksi bagi seluruh pihak, baik insan pers maupun aparat penegak hukum, untuk kembali menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kemerdekaan pers,” katanya.
“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara serta mengatur hak jawab dan hak koreksi sebagai sarana penyelesaian sengketa pemberitaan,”ujarnya.
“Sejumlah pihak berharap, penegakan hukum terhadap karya jurnalistik ke depan dapat lebih mengedepankan mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang, sehingga fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan pengawas kekuasaan tetap terjaga,”pungkasnya. (*Tr.4_/wis*).





