Faktanusantaraemas.com.
Baturaja OKU (Sumsel).
Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika lintas provinsi. Dua pemuda, Rianda Juliansyah (22) dan Sefrianda Romadan (19), warga Sekar Jaya, Baturaja Timur, diringkus dengan barang bukti 1,5 kg ganja dan 78,51 gram tembakau gorila.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, didampingi Kasat Narkoba Iptu Deka Saputra, dalam konferensi pers Rabu (15/10/2025), menyebut kedua tersangka merupakan kurir yang mendapat pasokan dari luar Sumatera Selatan.
“Selama tiga bulan terakhir kami mengungkap 26 kasus dengan 32 tersangka. Kasus ini tergolong fenomenal karena barang buktinya cukup besar,”ujar Kapolres.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya. “Kapolres menegaskan, Polres OKU berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringan untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,”tegasnya. (*Tr.4_/Hs*).





