Polres OKU Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur, Tersangka Oknum Mahasiswa Terancam Penjara Belasan Tahun

oleh -114 Dilihat

Faktanusantaraemas.com.                    Baturaja OKU (Sumsel).                           Jajaran Satreskrim PPA dan PPO Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka berinisial RR (30), seorang oknum mahasiswa, diringkus polisi setelah sempat buron selama beberapa bulan.(1/2/2026).

​              Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, SIK., MAP., melalui Kasi Humas AKP Ferri Zulfian, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka diamankan berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan asusila tersebut.

​               Peristiwa memilukan ini menimpa korban berinisial NH (16), seorang pelajar yang berdomisili di Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat. Insiden terjadi pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.

”Saat kejadian, korban sedang menjaga warung di depan rumahnya. Tersangka RR kemudian datang menghampiri dan menarik paksa tangan korban ke dalam ruang tamu hingga terjadi tindak pidana persetubuhan tersebut,”ungkap AKP Ferri Zulfian.

​              “Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran, tim Satres PPA dan PPO Polres OKU akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka. Pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mengamankan RR di sebuah warung di kawasan Simpang 4 Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur,”katanya.

​”Dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik, tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban,”ujar Kasi Humas.

​                Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat proses hukum, di antaranya:

– ​1 helai daster warna ungu.

– ​1 helai celana dalam warna cream.

– ​1 helai BH anak warna pink.

​               Atas perbuatannya, tersangka RR kini mendekam di sel tahanan Mapolres OKU. Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan atau 82 Ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang cukup berat.

​            “Polres OKU mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar,”tandasnya.(*Tr.4_/Hs*).

No More Posts Available.

No more pages to load.