Faktanusantaraemas.com.
Aceh.
Pemerintah telah memutuskan untuk menempuh penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia berat, yang berfokus pada pemulihan hak-hak korban.( 27/6/2023).
Presiden RI H.Joko Widodo (Jokowi).Hari ini, program pemulihan tersebut dapat mulai direalisasikan. Dari Rumah Geudong di Kabupaten Pidie, Aceh, saya meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Tanah Air.
”Lanjut Joko Widodo, Ini sebuah ikhtiar untuk memulihkan luka bangsa akibat pelanggaran HAM berat masa lalu, yang meninggalkan beban yang berat bagi para korban dan keluarga korban,”katanya.
”Selanjutnya, penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Indonesia telah melalui proses yang lama dan sangat panjang. Untuk itu, saya menyampaikan terima kasih atas kebesaran hati para korban dan ahli waris korban menerima setiap proses yang berjalan,”ujar Jokowi.
”Presiden Joko Widodo, menambahkan, Saya yakin tidak ada proses yang sia-sia, semoga awal yang baik ini menjadi pembuka jalan bagi upaya-upaya untuk menyembuhkan luka-luka yang ada. Awal bagi terbangunnya kehidupan yang adil, damai, dan sejahtera di atas fondasi perlindungan dan penghormatan pada hak-hak asasi manusia dan kemanusiaan,”tandasnya.*( Tr.4m.z).





