Faktanusantaraemas.com.
Baturaja OKU (Sumsel).
Penjabat Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah. Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU dengan Agenda Pembukaan Rapat Paripurna, Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU. (13/9/2023).
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU di Buka oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten OKU Yoni Risdianto,SH. Dihadiri Pj.Bupati OKU, Sekda OKU Dharmawan Irianto,S.Sos,M.M, Plt.Sekwan Iwan Setiawan,MSi dan undangan lainya.
Rapat Paripurna Ke -XI DPRD Kabupaten OKU Masa Persidangan Ke – 1 Tahun Sidang 2023, Dalam Rangka Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2023.
Penjabat Bupati OKU H Teddy Meilwansyah. Menyampaikan
Secara umum, Perubahan APBD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2023 masih sangat dipengaruhi oleh perkembangan kondisi perekonomian regional maupun secara nasional.
Adanya perubahan kebijakan fiskal yang dilakukan olah Pemerintah Pusat terhadap penerimaan daerah tentu saja manyakitkan, berkurangnya kemampuan pendanaan Pemerintah Daerah dalam pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pemarintahan.
Terhadap hal terseut, diperlukan prinsip kehati hatian dalam menentukan sumber sumbar penerimaan daerah, dan menjadikannya sebagai acuan dalam menentukan arah dan kebijakan pembangunan.
”Lanjut H.Teddy Meilwansyah, memperhatikan kondisi perekonomian nasional dan daerah, serta faktar faktor eksternal lainnya sebagai salah satu Indikator panerimaan daerah. Karunia-Nya jugalah kita masih diberikan kesempatan dan kesehatan untuk bersama-sama hadir di ruangan yang mulia Ini dalam keadaan sehat wal afiat, guna menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten OKU dalam rangka membahas dan meneliti Nota Keuangan atas Rancangan Perubahan APBD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2023,”katanya.
”Lanjut Pj.Bupati OKU, dalam upaya terus meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat, Pembangunan di Kabupaten OKU, yang tercermin dalam APBD hendaknya berorientasi kepada tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan daerah dan nasional,”ujar H.Teddy.
”Selanjutnya, pemenuhan tuntutan agar terciptanya anggaran daerah yang berorientasi pada kepentingan publik, haruslah berdasarkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam otonomi daerah dan pengaturan sumber daya yang dimiliki, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip keterbukaan, partisipasi dan pertanggungjawaban,” tandasnya.*(Tr.4_).






