Faktanusantaraemas.com.
Baturaja OKU (Sumsel).
Pada hari Selasa Tanggal 6 Juni 2023 sekitar Pukul 03.00 WIB, telah di amankan oleh anggota Satresnarkoba Polres OKU 1(satu) orang laki-laki bernama AGUS SURYANTO ALS CUNG CUNG perkara tindak pidana Narkotika.
Anggota satresnarkoba polres oku mengamankan tersangka sedang berada didalam kamar hotel Ogan Hall Nomor 116 Kel Baturaja Lama kec.Baturaja timur kab OKU,
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Budhi Santoso mengatakan, Cung Cung berhasil diamankan pada Selasa kemarin (6/6/2023) sekitar pukul 03.00 Wib.
“Saat penggeledahan disaksikan oleh Karyawan tersebut dan berhasil ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 2 bungkus berisikan sabu,”katanya. Rabu (7/6/2023).
Dalam dua bungkus tersebut, kata AKP Budhi, memiliki berat bruto 10,36 gram yang diletakkan tersangka di atas lemari TV.
”Lanjut Kasi Humas Polres OKU, kemudian di lakukan penggeledahan dengan di saksikan oleh saksi Karyawan Hotel Ogan Hall berhasil ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) bungkus berisikan kristal-kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat bruto : 10,36 ( Sepuluh Koma Tiga Puluh Enam ) Gram 1(satu) buah, Timbangan digital warna Hitam dan 1(satu) Bal Plastik Klip Bening, barang bukti tersebut ditemukan diatas lemari TV,”ujar Budi Santoso.
kemudian di tanyakan kepada Tersangka Barang bukti tersebut Milik Tersangka, Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.
”Tersangka terjerat Primer 114 ayat (2) Subsider pasal 112 Ayat (2). UU RI No 35
Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman paling singkat 5 tahun Penjara,”tandasnya.*(Trh.4mn).






