Tim Penyidik Pada Asisten Tindak Pidsus Kejati Sulsel, Menetapkan  Salah Satu Petugas Kredit Bank Plat Merah Tersangka Dugaan Korupsi

oleh -249 Dilihat
Faktanusantaraemas.com.
Makkasar ( Sulsel).
              Tim Penyidik Pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan seorang mantri atau petugas kredit salah satu bank plat merah di Kabupaten Takalar, Sulsel inisial RAH sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit Tahun 2020-2023, Selasa (10/12/2024).
             Usai ditetapkan sebagai tersangka, RAH lalu ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IA Makassar.
             Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur mengatakan, dalam menjalankan aksinya, RAH melakukan modus topengan atau pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan seluruh uang dari pencairan kredit dikuasai oleh orang lain yang bukan nasabah/debitur. Topengan dilakukan oleh RAH sebanyak 19 nasabah dengan jumlah sebesar Rp899.188.820.
              “Tak hanya itu, lanjut Jabal, modus penyimpangan RAH lainnya yakni dengan melakukan tempilan atau pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain yang uang dari pencairan kredit digunakan sebagian oleh nasabah/debitur dan sebagian lagi digunakan oleh orang lain. Tempilan dilakukan sebanyak 56 nasabah dengan jumlah sebesar Rp1.019.000.594,”katanya.
            “Kemudian RAH turut menyalahgunakan angsuran pelunasan. Di mana ia menyalahgunakan angsuran 33 nasabah dengan jumlah sebesar Rp598.664.669,”ujarnya.
           “Selanjutnya RAH kembali menyalahgunakan angsuran pinjaman. Di mana ia menyalahgunakan angsuran pinjaman 14 nasabah dengan jumlah sebesar Rp69.808.600,”tandasnya.(*Tr.4_/M).

No More Posts Available.

No more pages to load.