Tim Resmob Singa Ogan Sat Reskrim Polres OKU Berhasil Menangkap Pelaku Dalam Kasus Curas

oleh -675 Dilihat

Faktanusantaraemas.com. Baturaja OKU (Sumsel). Tim gabungan Polres Oku dan Polsek Lubuk Batang berhasil mengamankan pelaku terakhir An. FR (31) Warga Desa Merbau.Kec.Lubuk Batang Kab.Oku, dalam kasus tindak pidana “Pencurian dengan kekerasan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP pidana. (30/5/2023).

Kapolres Oku Akbp Arif Harsono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Akp Budi Santoso, S.H., membenarkan bahwa Tim Resmob Singa Ogan Sat Reskrim Polres Oku bersama Polsek Lubuk Batang, berhasil mengamankan salah satu pelaku yang merupakan pelaku terakhir dalam kasus pencurian dengan kekerasan.

”Lanjut Kapolres OKU melalui Kasi Humasnya , Kronologis kejadian Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan ini yang dilakukan oleh FR (31) bersama sama dengan temannya pelaku sdr BY, Pelaku HD dan Pelaku ID (ketiga pelaku tersebut sudah diproses dalam berkas perkara No.BP/04/III/2019/RESKRIM) terhadap korban sdr DONI WARSIMAN, yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 8 Februari 2019 sekira jam 14.00 Wib, di simpang krikil desa gunung meraksa kec.lubuk batang kab.Oku,”katanya.

”Para melakukan kejahatan tersebut dengan cara salah satu pelaku mengacung kan senjata tajam kepada korban, yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat dan pelaku lainnya memukul korban dibagian tangan dengan gagang senjata api rakitan, jenis revolver kemudian pelaku lainnya mengacungkan senjata api dikepala korban,”jelas Kasi Humas.

Atas ancaman para pelaku, korbanpun langsung menyerahkan sepeda motor Honda beat dan HP OPPO tipe A37 dan tas kecil warna biru kepada para pelaku.

”Selanjutnya peristiwa yang dialami oleh korban, dilaporkan korban ke polsek Lubuk batang untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,”tegasnya.

Untuk 3 (tiga) pelaku sebelumnya sudah berhasil diamankan sedangkan 1 (satu) pelaku An. FR (31) diamankan Pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023, sekira pukul 10.30 wib oleh unit Reskrim polsek Lubuk Batang bersama Resmob Polres Oku di Desa erbau Kec. lubuk batang Kab. Oku.

Setelah pelaku FR (31) berhasil diamanakan kemudian dibawa ke Polsek Lubuk Batang untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

”Ditambahkanya, barang Bukti yang disita dari para pelaku berupa 1 (satu) lembar sepeda motor Honda beat No. Pol: BG-5506-FAE, Warna Hitam An. DODI WARISMAN, 1 (satu) buah kotak HP Merk OPPO A37 warna Emas Rose, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang 28 cm bergagang kayu dan bersarung kayu berwarna coklat,”tandasnya.*(Trh.Mz).

No More Posts Available.

No more pages to load.