Faktanusantaraemas.com.
Martapura OKUT (Sumsel).
Peristiwa tragis mengguncang Kabupaten OKU Timur setelah seorang pemuda berinisial GW (23) tega menembak ibu kandungnya sendiri, HF (50), yang diketahui menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Bangun Rejo, hingga meninggal dunia.
Kepolisian Resor OKU Timur menggelar rekonstruksi kejadian pada Rabu (28/5/2025) di Lapangan Tembak Polres OKU Timur, yang memperagakan sebanyak 20 adegan oleh tersangka GW, di bawah pengawasan ketat penyidik, jaksa, dan kuasa hukum tersangka.
“Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Sudono dan menjadi bagian penting dari penyempurnaan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU Timur,”ucapnya.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Mukhlis, menyatakan bahwa rekonstruksi ini sangat krusial untuk memperjelas kronologi kejadian serta menjamin proses hukum berjalan sesuai aturan.
“Rekonstruksi ini bukan sekadar pelengkap, tapi bagian penting untuk memberikan gambaran utuh kepada penyidik dan jaksa. Hak-hak tersangka tetap kami jamin,”ujar AKP Mukhlis.Pertengkaran Berujung Maut
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis, 24 April 2025. Saat itu, HF baru saja pulang dari menghadiri resepsi pernikahan warganya dan berencana melanjutkan aktivitas pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) di kantor desa. Namun niat baik itu terhenti di rumah sendiri.
Di kediamannya, HF terlibat adu mulut dengan anak kandungnya, GW, terkait utang kepada seorang pria berinisial GP. Pertengkaran berlangsung panas dan disaksikan oleh DV, Sekretaris Desa Bangun Rejo.
“Dalam kondisi emosi tidak terkendali, GW mengambil senjata api rakitan jenis pistol dan menembak ibunya dari jarak dekat. Peluru menembus bagian dalam paha HF, menyebabkan pendarahan hebat. Meski sempat dilarikan ke Puskesmas Purwodadi dan dirujuk ke RS Charitas, nyawa HF tak terselamatkan,”jelasnya.
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
“Polisi bergerak cepat. GW langsung diamankan bersama barang bukti berupa sepucuk pistol rakitan. Dalam pemeriksaan awal, GW mengaku nekat menembak ibunya karena emosi sesaat,”katanya.
Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. GW dijerat pasal berlapis, yakni:
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga membuka kemungkinan penerapan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Barang bukti berupa senjata api rakitan telah diamankan dan akan menjadi bagian penting dalam persidangan mendatang.
Duka dan Keprihatinan Masyarakat
“Tragedi ini meninggalkan duka mendalam di kalangan masyarakat Desa Bangun Rejo. Sosok HF dikenal sebagai pemimpin yang aktif dan dekat dengan warganya. Kasus ini juga menjadi peringatan keras atas pentingnya pengendalian emosi dan penyelesaian konflik keluarga secara damai,”ungkapnya.
“Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan hingga tuntas di pengadilan,”tandasnya. (*TR.4_/Rd).





