Wakil Bupati OKU Selatan Hadiri Entry Meeting Pra- Penilaian Penyeleggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024

oleh -381 Dilihat
Faktanusantaraemas.com.
Palembang/ OKUS ( Sumsel).
        Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, H. Sholehien Abuasir, SP., M.Si., menghadiri Entry Meeting pra-Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Sumatera Selatan Tahun 2024 di Novotel Hotel Palembang, dihadiri Pimpinan pejabat terkait. Jumat (21/6/2024).
           Pengawasan Pelayanan Publik di Republik Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Di mana pengawasan ini terdiri dari pengawasan internal d an pengawasan eksternal.
         Pengawasan internal dilakukan oleh atasan langsung penyelenggara atau oleh pengawas fungsionalfungsional.  Sementara pengawasan eksternal dilakukan oleh masyarakat melalui laporan atau pengaduan oleh Ombudsman RI dan oleh DPR/DPRD Kabupaten/Kota.
         “Pada kesempatan ini, Wakil Bupati mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap pelayanan publik ini memiliki tujuan yang sangat positif,”katanya.
          “Selanjutnya untuk itu, Wakil Bupati OKU Selatan berharap agar pengawasan ini dapat terus meningkatkan kinerja pemerintah, selaku badan pelayan publik dan pelayanan terhadap publik semakin maksimal,”ujarnya.
          “Wakil Bupati juga mengajak jajaran di lingkungan Pemkab OKU Selatan, untuk terus berupaya semaksimal mungkin dalam memberikan pelayanan terbaik kepada publik,”pungkasnya.(*Tr.4_.).

No More Posts Available.

No more pages to load.