Faktanusantaraemas.com.
Baturaja OKU (Sumsel).
KRONOLOGIS
Pada hari Senin , 5 Agustus 2024. Sekira pukul 02.30 wib KA 3094 telah ditemukan seorang berjenis kelamin Perempuan tanpa identitas yang sedang berada di jalur KA km 227+3/4 (jalur hulu) Kelurahan Saung Naga, Kec. Baturaja Barat, pj. Sta. Kemelak (KMK) – sta. Baturaja (BTA). KA 3094 berjalan dari arah sta. Kemelak (KMK) menuju sta. Baturaja (BTA).
Terlihat Seorang Perempuan tanpa indentitas yang sedang berjalan Kaki di jalur KA km 227+34 PJ KMK – BTA . Dengan membelakangi KA. KA 3094 telah membunyikan s35 dengan keras namun tidak ada respon dari pejalan kaki, sehingga terserempet KA 3094.
Korban terseret sekitar 10 meter dengan Kondisi Meninggal Dunia (MD) di TKP, Korban Mengalami luka berat putus di bagian Kaki kiri dan Hancur di bagian kepala.
Korban di evakuasi ke RSUD Ibnu Sutowo Baturaja.Sementara perjalanan kereta api lancar tanpa hambatan.
Kerugian:
1 ( orang meningal dunia)
Tindaklanjut:
– Petugas pengamanan Polri menuju Lokasi kejadian untuk mengamankan tkp
– Aipda mardiansyah
– bripka purwanto
– Evakuasi korban Ke RS Ibnu Sutowo Baturaja
– Koordinasi dengan Polsek Baturaja Barat
– Kordinasi dengan jasa raharja.
“Pada saat itu masinis RAHMAT SUSENO, telah berupaya membunyikan tanda peringatan dengan keras, namun pejalan kaki tersebut tidak merespon, sehingga Korban terseret sekitar 10 meter dan menyebabkan Meninggal Dunia (MD) di TKP dengan mengalami luka berat putus di bagian Kaki kiri dan Hancur di bagian kepala. Saat ini korban telah dibawa ke RSUD Ibnu sutowo Baturaja dan sudah dilakukan Otopsi,”ucapnya.
“Selanjutnya, atas adanya kejadian ini personil Polsek Baturaja Barat yang di pimpin KSPKT Polsek Baturaja Barat di pimpin Aiptu Darmaji,berikut piket telah melakukan tindakan Kepolisian Melakukan cek TKP membawa korban ke rumah sakit telah dilakukan Otopsi oleh pihak rumah sakit,
identitas Korban yang tertabrak kereta yaitu Ruswani Gang Setia No 112 Rt 03 Rw 01 Kel. Saung Naga Kec. Baturaja Barat,”ujarnya.
“Berdasarkan dari kronologis kejadian yang mana pada saat kereta api akan melintas,masinis sudah melakukan upaya memberikan peringatan membunyikan pengeras suara namun korban tetap saja tidak mengindahkan tanda peringatan, tidak menutup kemungkinan korban dalam kondisi gangguan pendengaran atau jiwa,”tandasnya.(*Tr.4_).
Post Views: 4,090