Faktanusantaraemas.com.
Jakarta. Profesi wartawan memiliki standar etik dan independensi yang harus dijaga. Namun, di berbagai daerah di Indonesia, masih banyak ditemukan individu yang merangkap sebagai wartawan sekaligus pekerja Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Fenomena ini terjadi di berbagai wilayah, termasuk Papua dan Sumatera Selatan.
Praktik rangkap profesi ini tidak hanya melanggar etika jurnalistik, tetapi juga mencederai integritas pers yang seharusnya bebas dari kepentingan lain. Wartawan memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi secara akurat dan berimbang, sementara LSM bergerak dalam advokasi dan kepentingan tertentu. Ketika kedua peran ini digabungkan, muncul konflik kepentingan yang dapat merusak kredibilitas jurnalisme.
Konflik Kepentingan dan Ancaman bagi Jurnalisme
Di lapangan, sering ditemukan individu yang mengaku sebagai wartawan, tetapi juga membawa kartu identitas LSM. Mereka beralih peran sesuai situasi—kadang sebagai jurnalis, kadang sebagai aktivis. Hal ini berpotensi menyesatkan publik dan merusak kepercayaan terhadap media.
“Kode etik profesi harus dijaga. Wartawan yang juga bertindak sebagai aktivis akan kehilangan netralitasnya,”kata seorang pemerhati media, Jumat (14/2/2025).
Ketua Komisi Pengaduan dan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana, menegaskan bahwa wartawan harus menjalankan tugasnya dengan independensi penuh, tanpa terikat dengan kepentingan advokasi atau agenda tertentu. “Wartawan diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan tidak boleh bertindak sebagai pekerja LSM. Ini pelanggaran serius yang mencederai profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap pers,”tegas Yadi Hendriana dalam pernyataannya kepada RRI pada September 2023.
Aturan Tegas dari Dewan Pers
Larangan rangkap profesi ini telah diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan. Regulasi tersebut menegaskan bahwa wartawan harus bebas dari kepentingan di luar kerja jurnalistik dan tidak boleh terlibat dalam aktivitas advokasi.
Maraknya oknum yang mengaku sebagai wartawan sekaligus aktivis kini menjadi keresahan di kalangan jurnalis profesional. Banyak di antara mereka merasa profesinya dirusak oleh individu yang menyalahgunakan label “wartawan” untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Beberapa di antaranya bahkan menggunakan identitas pers untuk menekan pihak tertentu dengan dalih investigasi jurnalistik, padahal mereka bertindak sebagai aktivis atau alat kepentingan tertentu.
“Ini bukan sekadar fenomena, tapi sudah menjadi ancaman bagi kredibilitas pers. Banyak pihak yang dirugikan, mulai dari narasumber yang mendapat tekanan hingga media yang citranya hancur akibat ulah oknum tak bertanggung jawab,”ujar seorang wartawan senior di yang enggan disebutkan namanya.
Intimidasi dan Penyalahgunaan Profesi
Lebih parah lagi, beberapa kasus menunjukkan bahwa oknum LSM yang mengaku wartawan sering kali melakukan intimidasi terhadap narasumber demi kepentingan tertentu. Padahal, prinsip utama jurnalistik adalah verifikasi, keberimbangan, dan objektivitas. Jika wartawan bertindak seperti aktivis, maka kepercayaan publik terhadap media akan terus menurun.
“Untuk mencegah semakin rusaknya profesi jurnalis, Dewan Pers mengimbau media untuk memperketat pengawasan terhadap wartawan mereka. Wartawan sejati harus menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan memastikan bahwa profesinya tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Jika tidak, jurnalisme yang seharusnya menjadi pilar demokrasi justru akan dipandang sebelah mata oleh masyarakat,”pungkasnya.(*TR.4__/Fis/Wis).






